(Etika dan Profesionalisme)

 Pertemuan-13 (Etika dan Profesionalisme)

pada tanggal Juni 30, 2024


 URAIAN MATERI

1. Pengertian Etika dan Etika Profesi

a. Pengertian Etika


Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo

(1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat

istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam

melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap

untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama

manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak

asasi pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika

memiliki arti:

1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban

moral.

2) Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak

3) Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.

b. Pengertian Etika Profesi


Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai

kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah

kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat

menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada

umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk

menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 148


Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah sikap etis yang

harus dimiliki oleh setiap profesional sebagai sikap dalam menjalankan

tugasnya dan merupakan bagian dari norma-norma dalam kehidupan

manusia. Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu:

1) Fungsi

- Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

- Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing.

- Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak

lain dalam keanggotaan profesi.

2) Tujuan

- Menjunjung tinggi suatu profesi.

- Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi.

- Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi.

- Meningkatkan mutu.

- Menentukan standar pada suratu profesi.

c. Prinsip Pada Etika Profesi


Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi

pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut:

1) Prinsip Tanggung Jawab


Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan

yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari

pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung

jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi

kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.

2) Prinsip Keadilan


Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat

mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal

tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3) Prinsip Otonomi


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 149


Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di

dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya,

seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

4) Prinsip Integritas Moral


Integritas moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip

moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam

menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki

komitmen secara pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya,

serta kepentingan di masyarakat.

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus

dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut:

1) Tanggung jawab.

Maksud dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap

pelaksanaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

2) Kebebasan.

Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk dapat


meningkatkan kemampuan suatu profesi tanpa mengabaikan norma-

norma yang berlaku di dalam sebuah profesi.


3) Keadilan.

Adalah prinsip ingin membangun suatu kondisi yang tidak memihak

pada pihak manapun yang mungkin saja ditunggangi pihak-pihak yang

berkepentingan.

2. Profesi dan Profesionalisme

Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada

standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada

yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya

tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu

kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban.

Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu :

a. Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 150


menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak

terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi.

b. Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis

berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau

pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat.

c. Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan

kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang

dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.

Menurut (Haris, 1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur

melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.

Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun

dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek

terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.

Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas

dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan

ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap

melanggar kode etik profesi

b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang

mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat

dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh

setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme :

a. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran

pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas

yang berkaitan dengan bidang tersebut.

b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam

menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan

cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas

dasar kepekaan.

c. Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan

mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 151

d. Memiliki sikap mandiri, percaya pada kemampuan pribadi dan terbuka

untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan orang lain, namun

berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri dan

perkembangan informasi.

3. Etika Profesi

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan

berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,

kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan

dalam suatu Negara tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan

dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah :

a. Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas.

b. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang

harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja.

c. Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan

fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu

d. Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral

masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota

profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

e. Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan

integritas atau kejujuran para profesional.

f. Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum

(undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau

denda dari induk organisasi profesinya.

4. Ciri-Ciri Profesi

Di dalam profesi terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau

sifat tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang

dimaksud.

a. Adanya Pengetahuan Khusus


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 152


Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus.

Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses

pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama

bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan

memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus.

b. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi

Selanjutnya, profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral

yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi

mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.

c. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat

Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada

kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana

dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan

kepentingan yang terdapat di masyarakat.

d. Terdapat izin untuk menjalankan profesi

Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan

sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan

bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga,

berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup,

keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin

khusus.

e. Dijalankan oleh kaum professional

Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang

merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan

secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas

serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi

dengan baik adalah para kaum profesional.

5. Etika Profesi di Bidang IT

Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma

yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari

hubungan profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi.

Dalam pembuatan suatu program, seorang profesional harusnya

memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan program tersebut bagi client


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 153

seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja program saat digunakan oleh

client dari gangguan pihak luar yang tidak diinginkan.

Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi

banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga

menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak

kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran

berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti:

a. Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan

bidang profesi IT.

b. Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi.

c. Memiliki jiwa disiplin kerja

d. Dapat bekerja sama dengan baik

e. Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien

f. Mampu menerapkan pendekatan disipliner.

6. Etika Penggunaan Teknologi Informasi

Pada masa sekarang teknologi komputer dipergunakan secara intensif

pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan,

dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, manfaat

teknologi komputer dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak

langsung terhadap tatanan di kehidupan masyarakat yang menggunakannya.

Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar

dan salah dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Etika

dapat didefinisikan sebagai suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang

dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat

berbeda pengertianya pada setiap kelompok masyarakat. Karakteristik etika

yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor

dari Darmouth pada tahun 1985 yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika

komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi

komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan dalam menggunakan

teknologi tersebut.


Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknik-

teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga


alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 154

Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor

(Faktor Tak Kasat Mata) :

a. Kelenturan Logika

Maksud dari kelenturan logika adalah bahwa aplikasi pada komputer akan

melakukan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat aplikasi tersebut, yaitu

programmer. Programmer mempergunakan hasil analisanya untuk

menangkap kebutuhan dari pengguna (users) sebagai sebuah landasan

dalam merancang dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya.

b. Faktor Transformasi

Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya berhasil meningkatkan

pesatnya kinerja suatu perusahaan, tetapi secara langsung telah melakukan

perubahan terhadap cara masyarakat dalam menjalankan aktivitas atau

aktivitasnya sehari-hari (transformasi). Transformasi ini terjadi pada level

manajemen puncak dimana peran komputer semakin besar dalam proses

pengambilan keputusan. Produk seperti Sistem Informasi Manajemen,

Sistem Pendukung Keputusan, dan Sistem Informasi Eksekutif ditawarkan

oleh berbagai perusahaan perangkat lunak di dunia untuk membantu para

manajer dan direktur di industri tertentu dalam aktivitas sehari-hari mereka.

Konsep etika yang berkembang dalam transformasi ini karena adanya

pergeseran paradigma dan dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari,

baik antar komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal

lainnya.

c. Faktor Tak Kasat Mata

Di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi

yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para

programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :

1) Nilai-nilai pada pemrograman, yang tak terlihat yang merupakan tolak

ukur yang digunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya.


2) Perhitungan yang tak terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula-

formula dalam pengolahan data menjadi informasi, yang kemudian akan


digunakan oleh bagian manajemen dalam mengambil keputusan.

3) Penyalahgunaan yang tak terlihat, merupakan kemungkinan

dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 155


hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (mata-

mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.


Faktor tak kasat mata merupakan sebuah kesempatan yang paling

banyak digunakan oleh orang-orang yang menggunakan komputer sebagai alat

kejahatan karena seperti halnya hubungan antara pasien dan dokter, seringkali

perusahaan menyerahkan seutuhnya pengembangan aplikasi kepada para

programmer yang ditunjuk.


7. Isu-Isu Penyalahgunaan Komputer

Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki

pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu

legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan

dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi

seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak

mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya

aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai

masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi empat jenis:

a. Isu privasi

Privasi sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa

komputer orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi).

Pengumpulan, penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai

aktivitas individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan

pandangan komersial. Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan

kapan dan sejauh mana informasi tentang diri sendiri dapat

dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku pada individu,

kelompok, dan institusi.


b. Isu akurasi

Merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang

dikumpulkan.

c. Isu property

Properti atau sebutan lain adalah kepemilikan dan nilai informasi (Hak

Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual paling umum yang terkait


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 156


dengan TI adalah perangkat lunak. Menyalin/membajak perangkat lunak

adalah hak cipta dan merupakan masalah besar bagi vendor, serta untuk

karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

d. Isu aksesibilitas

Merupakan hak untuk dapat mengakses informasi dan membayar biaya

untuk mengaksesnya. Ini juga masalah masalah keamanan sistem dan

informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Komputer)

(Etika pengunaan Komputer)

Komputer masyarakat