(Keamanan sistem informasi dan etika)

 Pertemuan-11 (Keamanan sistem informasi dan etika)

pada tanggal Juni 30, 2024


 URAIAN MATERI

1. Keamanan Sistem Informasi


Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware),

perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara

teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu

informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan

keputusan.

Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan

segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah

akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau

bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem

informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber

informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem

informasi. Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin

banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi.

Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas kinerja,

fungsi dan proses komputer. Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk

menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak

lain.

Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus.

Contoh dari virus komputer antara lain:

a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber

daya menjadi penuh dengan worm.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 124

b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer

yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan

tersebut.

c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.

d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang

bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.

e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan

bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.

Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan

meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat

keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).

a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware).

b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan

sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer

untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses

informasi yang berada di dalam komputer.

c. Tempat yang aman: Komputer, terutama server baiknya diletakan pada

tempat yang aman guna menghindari tindak pencurian dan pengerusakan.

d. Sediakan pemadam api (apar): Ini adalah salah satu pengamanan yang

penting jika terjadi kebakaran pada ruangan tempat komputer berada.

e. Pengamanan pada perangkat lunak (software).

f. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.

g. Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang

besar.

2. Pengertian Informasi


Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi

sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan

dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu.

Pengertian informasi menurut para ahli:

a. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita

tentang sesuatu.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 125

b. Gordor B. Davis

Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk

yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang

sekarang maupun keputusan yang akan datang.

c. Anton M. Moeliono

Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan

kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat

dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.

Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi

suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis

informasi yaitu:

a. Absolute Information

Merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan

dengan jaminan.

b. Substitusional Information

c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk

sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah

komunikasi.

d. Philosophic Information

Adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang

menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.

e. Subjective Information

Informasi yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia.

Informasi ini tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang

menyampaikannya.

f. Objective Information

Adalah jenis informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi

tertentu.

g. Cultural Information

Informasi yang memberikan tekanan pada dimensi cultural.

Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:

a. Hasil dari suatu penelitian.

b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.

c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 126

d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.

Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi

jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.

c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan

d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.

3. Etika dalam Sistem Informasi


Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa

yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral.

Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi

menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti,

Akses), yaitu:

a. Privasi


Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan

informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya.

Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu

untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik

oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.

Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak

seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak

dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi

informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan,

bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 127

b. Akurasi


Gambar 11.1 Akurasi


Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem

informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka

dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta

menggangu.

c. Properti (Hak Milik)


Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI

merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang

diatur pada 3 mekanisme:

1) Hak Cipta (Copyright)


Gambar 11.2 Hak Cipta


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 128


Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang

mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa

seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik.

Adapun pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah

akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:

- Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan

pendidikan nonprogfit.

- Sifat suatu karya berhak-cipta

- umlah dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya

yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya

berhak-cipta.

Jika seseorang ingin menyatakan bahwa suatu karya

adalah miliknya maka harus mencantumkan peringatan. Peringatan

hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta, tahun,

dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta itu sendiri akan berakhir

setelah 95 tahun.

2) Hak Paten


Gambar 11.3 Hak Cipta


Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan

diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak

paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.

Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau

barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut

bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat

universal.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 129


Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak

paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang

ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia

haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.

3) Rahasia Perdagangan


Gambar 11.4 Hak Cipta


Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak

diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang

dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna

pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga

kerahasiaannya oleh si pemiliknya.

Ruang lingkup perlindungan pada rahasia perdagangan

yaitu metode produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau

informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai

ekonomi.

Hukum rahasia perdagangan melindungi melalui lisensi dan

kontrak. Melindungi kerahasiaan informasi yang berhubungan

dengan bisnis.

4) Trademark


Gambar 11.5 Trademark


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 130


Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol,

produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri

khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang

maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu

cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.

Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar,

logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku

sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh

tahun, dan dapat diperpanjang.

Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada

pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki

fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai

pembeda dengan produk lain yang serupa.


d. Akses


Gambar 11.6 Akses


Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua

kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat

diakses oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu.

Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak

sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu

yang baru melainkan sudah ada sejak lama. Kemampuan komputer yang

semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai

cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan illegal.

Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 131


menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan

seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau

melakukan penipuan.

Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah

Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain,

sebagai berikut:

1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan,

mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina

dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.

2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan

menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan

menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.

3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen

elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak

mengubah dokumen itu.

4. Etika Menggunakan Komputer


Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit

untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika

harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan

isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer,

kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu

dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk

mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan

perkembangan baru.

Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer

dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media

penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan

bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai

instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan

user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah

persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence,

mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas,

mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 132

dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer

,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara

komputer teknologi, benar-benar diakui.

Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi

keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada

kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem

komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara

legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar

terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka

memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan

dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas

pengguna.

Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam

pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user.

Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di

level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk

mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini,

selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana

anakanak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan

lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam

kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh

area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan

peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer

menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang

dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem

informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat

mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi

sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi

yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan

terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara

prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan

legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan

teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua

sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok,


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 133

bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika

Komputer.

Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam

lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi

informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya

pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini

memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan

teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah

etika komputer:

a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.

b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.

c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.

d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.

e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.

f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana

anda belum membayarnya.

g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau

kompensasi yang sesuai.

h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.

i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis

bagi sistem yang anda desain.

j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi

sesama manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Komputer)

(Etika pengunaan Komputer)

Komputer masyarakat