(Privacy dan kejahatan komputer)

 Pertemuan-12 (Privacy dan kejahatan komputer)

pada tanggal Juni 30, 2024


 URAIAN MATERI

1. Kejahatan Komputer


Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang

melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan,

dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer

ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah

pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya

di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya

telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

Yang sangat sesuai untuk mendefiniskan kejahatan komputer pada saat

sekarang ini adalah segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan

komputer yang ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum.

Contoh dari kejahatan komputer antara lain pencurian hardware dan software,

manipulasi data, mengakses sistem tanpa izin atau ilegal dan masih banyak

lagi.

Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan

teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa

virus komputer yaitu :

h. Worm

Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat

memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan

membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian

menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya

memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 136


pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak heran jika

hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini

memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang

terhubung dengan internet seperti e-mail.


Gambar 12.1 Ilstrasi virus worm


i. Trojan

Virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di

dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung

dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti

yang tidak dikunci dengan password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan

ke dalam kategori virus. Namun karena sifatnya sangat mengganggu,

akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan virus komputer. Beberapa

anti virus untuk menghindari dari virus ini contohnya Trojan Hunter dan

Trojan Remover. Tidak berarti bahwa dengan menggunakan anti virus ini

maka komputer anda akan terhindar dari Trojan, tapi paling tidak dapat

mengurangi kemungkinannya komputer terjangkit Trojan. Contoh Trojan

yang dikirim melalui email baru-baru ini salah satunya adalah e-mail yang

berisi file Exel yang seolah-olah atau diduga dikirim oleh WHO padahal ini

adalah Trojan-Downloader yang diam-diam akan menginstal file berbahaya

lainnya.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 137

Gambar 12.2 Trojan


j. Multipartite Virus

Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer.

Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera

ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat

berbahaya bagi RAM karena menyerang secara cepat dan dapat

memformat hardisk dan menyebabkan beberapa aplikasi tidak dapat

terbuka.


Gambar 12.3 Ilustrasi virus Multipartite


k. FAT Virus

FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya

adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini

bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara

kerja yang unit, seperti menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 138


file tersebut sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak

dapat ditemukan.

l. Virus Backdoor

Virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik

saja. Virus ini lebih menyerang pada mekanisme yang bisa dipakai atau

dapat mengakses sistem, jaringan atau apalikasi. Contohnya seperti

meminta proses login ataupun autentifikasi.

m. Web Scripting Virus

Virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori

virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana

digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website.

Sifat dari virus ini dianggap sangat menggangu program pada komputer

yang oleh sebab itu dimasukan ke dalam virus komputer. Salah satu cara

mengatasi virus ini adalah dengan membersihkan komputer secara rutin

dengan menggunakan anti virus.

n. Memory Resident Virus

Ini adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi

dan merusak RAM. Jika suatu komputer sudah terjangkit oleh virus ini maka

beberapa program pada komputer akan mulai terganggu dan menjadi

lambat. Virus ini akan aktif dengan otomatis saat komputer dinyalakan.

o. Companion Virus

Virus ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer. Virus

ini biasanya bersembunyi pada hardsik, sehingga cukup sulit untuk

ditemukan atau sulit terdeteksi. Contoh dari adanya virus ini pada komputer

adalah missal, suatu file yang berformat .jpg akan berubah menjadi .Apk.

Karena perubahan format pada file ini maka akan menyebabkan sulitnya

menemukan file yang sebenarnya.

p. Directory Virus

Virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara

kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat

digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas. Virus ini akan aktif

dan menginfeksi secara otomatis ketika suatu program dijalankan.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 139

q. Macro Virus

Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa

pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem

operasi. Contohnya macro yang ada pada Microsoft Word. Virus ini

biasanya menyerang file yang mempunyai format .pps, .xsl, .dcom, ataupun

file yang memiliki sifat macro lainnya. Virus ini juga biasanya datang melalui

e-mail. Salah satu cara menghindari file ini adalah jangan membuka link

yang dikirim melalui email yang tidak jelas asalnya.


Gambar 12.4 Ilustras macro yang ada pada Microsoft Word


r. Spam/Spamming

Spam adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau

pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki. Contoh dari

spamming antara lain mengirimkan pesan yang berisi menginformasikan

bahwa memenangkan hadiah tertentu. Jika mendapat pesan seperti ini

baiknya diabaikan saja, karena dikhawatirkan jika kita membalasnya maka

akan terjerumus ke penipuan yang dilakukan oleh pelaku spamming.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 140

Gambar 12.5 Spam


s. Carding

Kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai

pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal

dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain. Pelaku

carding disebut carder. Indonesia berada di posisi kedua dengan kejahatan

carding terbanyak di dunia, posisi pertama ditempati oleh Ukraina.


Gambar 12.6 Carding


t. Phishing

Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka

dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri,


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 141


password dan lainnya. Kejahatan phishing ini biasanya ditujukan kepada

pengguna electronic banking (internet banking).

u. Hacking

Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem

operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk

tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan. Tujuan baik dari hacking

ini adalah mengamati keamanan suatu program dan apabila ditemukan

celah atau bug pada suatu sistem yang dimasuki maka akan

melaporkannya kepada pemilik program. Kegiatan hacking yang bertujuan

buruk atau kejahatan adalah seperti mengacak-acak atau merusak suatu

program atau sistem.

v. Cracking

Jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan

adalah lebih menjurus tindakan kejahatan. Kegiatan cracking biasanya

merusak bahkan mengambil data atau informasi penting. Cracking

cenderung meretas suatu sistem atau program hanya untuk kesenangan

tersendiri.

2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer


Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan

komputer, antara lain :

a. Meningkatnya penggunaan internet

Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini

dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan

internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer

mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.

b. Transisi dari single vendor ke multi vendor

Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak

hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari

berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang

mengerti tentang network security.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 142

c. Mudahnya mendapatkan software

Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di

download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun

beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.

d. Meningkatnya kemampuan pengguna (user)

Dengan mudahnya mendapatkan software, para pengguna dapat

mempelajari suatu program dengan mudah dan memiliki keinginan untuk

mencobanya. Para pengguna umumnya melakukan tindak kejahatan

komputer ini hanya bertujuan untuk menguji kemampuan dan kepuasan diri.

e. Penegakan hukum yang lemah

Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang ITE namun pada

implementasinya masih belum maksimal dan sering kali terlalu dipaksakan.

3. Keamanan Komputer


Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam

mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari

adanya pencurian informasi.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan

komputer adalah :

a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada

sembarang orang.

b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara

berkala.

c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar

tidak masuk ke dalam komputer.

d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda

masuk ke suatu website yang terasa janggal.

e. Buatlah backup data secara berkala.

4. Kejahatan Komputer di Masyarakat


Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer,

tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada

posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan

kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang

mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 143

administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana

masyarakat sebagai pelaku antara lain :

a. Penyebaran informasi yang tidak benar.

b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online

yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.

c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun

pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.

d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.

Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif

dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi :

a. Motif intelektual

Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk

menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa,

mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi

Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan

baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada

kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik.

5. Privacy


Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain

ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian

privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap

orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat

adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:

a. Privacy fisik

Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai

waktu, ruang dan property milik pribadi.

b. Privacy informasi

Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja

informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang

bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang

berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 144


Undang-Undang yang mengatur tentang pidana pelanggaran hak

privacy yaitu Undang-Undang ITE yang berbunyi “Barang siapa dengan

sengaja melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk

mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa

seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling

lama 7 tahun.” Contoh pelanggaran privacy:

a. Membajak akun sosial media orang lain.

b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik.

c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan

lain.

d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.

6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya


Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat,

Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan

komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang

No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun

2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini

terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam

prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata.

Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa

diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh

tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang

diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:

a. Dalam arti sempit

Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat

elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data

yang diproses oleh mereka.

b. Dalam arti yang luas

Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau

terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan

seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi

melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut


Universitas Pamulang Teknik Informatika


Komputer dan Masyarakat 145


di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan,

perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana

kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak

pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010

tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:

a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:

1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal

- Kesusilaan.

- Perjudian.

- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

- Pemerasan dan pengancaman.

- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.

- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau

menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:

- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

- Gangguan terhadap sistem elektronik.

3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.

4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.

5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Komputer)

(Etika pengunaan Komputer)

Komputer masyarakat